Kemenag Lampung Timur Serap Aturan Baru Tata Naskah Dinas, Target Administrasi Digital Lebih Tertib

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:50:01 WIB
Ratusan ASN Kemenag Lampung Timur mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang tata naskah dinas secara virtual.

LAMPUNG TIMUR — Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mulai menyesuaikan diri dengan pedoman administrasi terbaru. Mereka mengikuti sosialisasi yang digelar Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenag RI melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang dipusatkan dari Jakarta ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kemenag di Indonesia. Di Lampung Timur, peserta yang hadir di aula kantor setempat terdiri dari arsiparis dan penata layanan operasional.

Peran Arsiparis Kunci dalam Tata Kelola Baru

Dalam sambutannya yang dibuka secara nasional, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa naskah dinas adalah wajah institusi. Menurutnya, kesalahan kecil dalam administrasi bisa berdampak luas pada citra kementerian.

"Kesalahan sekecil apa pun dalam tata naskah dinas dapat berdampak pada citra kelembagaan. Karena itu, seluruh ASN Kementerian Agama perlu mempelajari Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 secara menyeluruh serta membangun budaya kerja yang tertib administrasi, berintegritas, dan akuntabel," tegasnya.

Regulasi anyar ini dirancang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aturan itu menjadi acuan dalam penyusunan, pengelolaan, hingga penyimpanan dokumen secara efektif dan aman, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Kemenag.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Penerapan aturan ini tidak hanya berhenti pada kerapian internal birokrasi. Bagi warga Lampung Timur, administrasi yang tertib berdampak pada kecepatan dan kepastian hukum layanan publik.

Dokumen yang terdokumentasi dengan baik akan membuat proses pelayanan lebih transparan. Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur melalui peserta sosialisasi menegaskan komitmen untuk menerapkan ketentuan ini secara seragam dalam tugas sehari-hari.

Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan Kemenag di kabupaten setempat. Seluruh jajaran kini tengah mendalami teknis implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 agar tidak ada lagi perbedaan standar dalam penerbitan surat menyurat.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: kemenaglampungtimur.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top