LAMPUNG — Ketua MTI Haris Muhammadun mengungkapkan, idealnya proporsi belanja transportasi bisa ditekan hingga di bawah 5% dari total pengeluaran. Dengan begitu, sisa pendapatan rumah tangga bisa dialokasikan untuk tabungan dan konsumsi produktif lain.
"Kalau pengeluaran transportasi bisa ditekan, uangnya bisa dialihkan untuk tabungan. Makanya kami selalu mengatakan transportasi juga bisa membantu mengentaskan kemiskinan," ujar Haris di Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Ia menegaskan, salah satu ciri utama masyarakat miskin adalah ketiadaan tabungan. Tingginya ongkos mobilitas harian—mulai dari transportasi umum hingga biaya bahan bakar kendaraan pribadi—secara langsung memangkas ruang finansial rumah tangga.
"Misalnya bandara harus benar-benar terkoneksi dengan kereta api dan jalan. Begitu juga stasiun kereta harus memiliki angkutan lanjutan untuk first mile dan last mile. Jangan sampai masyarakat masih kesulitan mencapai tujuan akhirnya," jelas Haris.
Menurutnya, RUU Sistranas harus menjadi "rumah besar" kebijakan transportasi nasional yang mampu menghapus ego sektoral antarinstansi. Regulasi ini dirancang untuk mengatur enam moda transportasi sekaligus: jalan, kereta api, sungai dan danau, laut, udara, serta pipa.
"Konsep Indonesia nanti tidak hanya stasiun kereta, tetapi semua simpul transportasi akan dioptimalkan menjadi kawasan TOD, baik terminal, pelabuhan, maupun bandara," kata dia. Kawasan tersebut nantinya mengintegrasikan fungsi perdagangan, perkantoran, ruang publik, hingga fasilitas pendidikan dalam satu area yang mudah diakses transportasi umum.
Di sektor logistik, MTI mengusulkan agar pembangunan jalur kereta di koridor Tol Trans Sumatra kembali dipertimbangkan. Selain itu, konektivitas kereta api antara Jawa dan Sumatra melalui kapal ferry khusus pengangkut kereta juga didorong untuk menekan biaya distribusi barang secara nasional.
"Transportasi ini tugas pemerintah secara keseluruhan, bukan hanya Kementerian Perhubungan. ATR, Bappenas, Kementerian Koordinator Infrastruktur, pemerintah daerah, semuanya harus terlibat agar sistem transportasi nasional benar-benar terintegrasi," tandasnya.
RUU Sistranas nantinya akan berlaku berdampingan dengan regulasi eksisting seperti UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.