Wartawan Ditolak Liput Dapur MBG di Lampung Utara, Pengelola SPPG Abung Jayo Sebut Birokrasi Rumit

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:50:01 WIB
Wartawan menunjukkan surat tugas saat hendak meliput Dapur SPPG Abung Jayo di Lampung Utara, Rabu (5/8/2026).

LAMPUNG UTARA — Tertutupnya akses informasi di Dapur SPPG Abung Jayo memicu pertanyaan di kalangan insan pers. Dua wartawan media online yang juga anggota PWRI Lampung Utara mengaku ditolak saat hendak meliput pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan itu terjadi meskipun mereka sudah menunjukkan kelengkapan administrasi jurnalistik.

Setelah upaya peliputan langsung gagal, tim media menghubungi salah seorang pihak dapur berinisial M melalui sambungan telepon. Namun, jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya.

"Birokrasinya cukup rumit, jadi saya belum bisa memberikan izin atau penjelasan," kata M saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Landasan Hukum Peliputan Jurnalistik

Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Identitas dan surat tugas yang dibawa merupakan bentuk pertanggungjawaban profesional yang sudah diatur secara jelas.

Seharusnya, kata para wartawan, kehadiran media justru menjadi bagian dari kontrol sosial untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai koridor.

Spekulasi di Masyarakat Berpotensi Muncul

Selain soal akses peliputan, perhatian publik juga mengarah pada operasional dapur SPPG. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kepatuhan penggunaan bahan bersubsidi dalam Program MBG, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi, dan beras subsidi.

Hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran di Dapur SPPG Abung Jayo. Namun, minimnya informasi resmi yang keluar dari pengelola dikhawatirkan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Harapan Pengawasan dan Transparansi

Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk tim pengawas atau satuan tugas Program Makan Bergizi Gratis, dapat turun tangan. Pengawasan langsung dan penjelasan resmi dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Dapur SPPG Abung Jayo, pihak berinisial M, maupun instansi terkait. Kesempatan klarifikasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: tribunchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top