METRO — Aliansi Petani Menggugat (APM) bersama DPC PDI Perjuangan Kota Metro resmi menyerahkan sengketa keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Perkara ini menyangkut dugaan tidak transparannya PPID Utama Pemkot Metro dalam menyerahkan dokumen penanganan banjir yang merendam lahan pertanian di Metro Selatan.
Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan, mengungkapkan bahwa akta registrasi sengketa telah diterbitkan dan perkara kini resmi memasuki proses hukum. Ia menegaskan langkah ini murni untuk menegakkan hak publik atas informasi, bukan didorong kepentingan politik atau pribadi.
Sebelum menggugat, APM mengaku telah menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan awal diajukan kepada PPID Kominfo Kota Metro, kemudian disusul dengan surat keberatan karena jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab kebutuhan data para petani.
"Kami sudah mengajukan permohonan informasi ke PPID Kominfo dan juga menyampaikan surat keberatan. Jawabannya masih belum memuaskan, sehingga kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung," ujar Tommy dalam konferensi pers di Dhapu Aceh, Kota Metro, Kamis (6/8/2026).
Perwakilan APM, Suyitno, menyampaikan bahwa persoalan banjir di lahan pertanian Metro Selatan bukan persoalan baru. Kondisi disebut semakin parah sejak keberadaan Bendungan Margatiga, yang membuat aktivitas bertani nyaris lumpuh total dalam tiga tahun terakhir.
"Masalah dampak banjir ini sudah lama sekali. Kami sebagai petani merasa dirugikan dengan adanya Bendungan Margatiga. Kami meminta Pemkot menjelaskan bagaimana solusi permanennya, tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan sama sekali," ungkap Suyitno.
Ia menambahkan, para petani selama ini kerap diminta bersabar tanpa ada kepastian penyelesaian. Sawah yang tidak berfungsi membuat mereka kehilangan mata pencaharian utama, sementara langkah pemerintah dinilai belum menunjukkan hasil yang konkret di lapangan.
Inti sengketa ini bukan sekadar permintaan dokumen administrasi. Tommy menegaskan bahwa yang diperjuangkan adalah prinsip tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, khususnya terkait data dan dokumen penanganan banjir yang telah dan akan dilakukan Pemkot Metro.
"Pemerintahan yang baik tidak pernah takut terhadap keterbukaan. Kami berharap pemerintah menyampaikan data dan dokumen mengenai apa yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan dalam penanganan banjir, khususnya di Metro Selatan," tegasnya.
Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menjadwalkan sidang pemeriksaan awal pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, APM berharap Pemkot Metro hadir dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
"Sampai hari ini belum terlihat apa saja yang benar-benar telah diwujudkan. Faktanya, para petani masih belum bisa kembali bertani. Langkah hukum ini adalah upaya awal untuk meminta dokumen-dokumen yang nantinya akan kami pelajari agar persoalan ini menjadi terang," jelas Tommy.
APM menilai, tanpa adanya keterbukaan data dari pemerintah, sulit bagi warga untuk mengetahui secara pasti langkah penanganan banjir yang selama ini dikeluhkan. Mereka berharap proses hukum ini bisa mendorong Pemkot Metro memberikan solusi permanen, bukan sekadar janji atau imbauan untuk bersabar.