BANDARLAMPUNG — Kabinet Jepang pada Rabu (5/8) resmi menyetujui rencana penurunan tarif pajak konsumsi untuk makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen. Kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai April tahun depan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat dan memicu perputaran uang di tengah tekanan inflasi.
Rencana tersebut akan berlangsung selama dua tahun dan Rancangan Undang-Undang terkait bakal diajukan ke Diet, parlemen Jepang, pada musim gugur tahun ini. Partai Demokrat Liberal (LDP) dan mitra koalisi juniornya, Partai Inovasi Jepang, sebelumnya berjanji menghapus pajak konsumsi makanan sepenuhnya, namun penerapan tarif nol dinilai sulit karena membutuhkan perubahan besar pada sistem mesin kasir dan infrastruktur bisnis.
Lalu bagaimana dengan Lampung? Berdasarkan penelusuran redaksi, tidak ada rincian angka nominal spesifik secara terpusat yang merinci PAD Provinsi Lampung khusus dari sektor makan dan minum murni. Kontribusi sektor ini umumnya tercatat melalui pos Pajak Restoran atau Katering di bawah pajak daerah masing-masing kabupaten/kota.
Di wilayah Lampung, pajak makan dan minum masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa makanan dan/atau minuman. Tarif umum yang dikenakan atas pembelian di restoran, rumah makan, atau kafe adalah sebesar 10 persen.
Di Kota Bandarlampung, sektor kuliner dan perhotelan tercatat menjadi penyumbang utama pendapatan daerah. Total PAD kota secara keseluruhan per Juni 2026 telah mencapai 45 persen dari target Rp2,9 triliun.
Sementara itu, kebijakan pemangkasan pajak di Jepang menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pajak konsumsi merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk sistem jaminan sosial, termasuk dana pensiun dan layanan kesehatan.
Menurut Nikkei, pengurangan pajak selama dua tahun tersebut diperkirakan menyebabkan hilangnya pendapatan pemerintah Jepang sekitar 10 triliun yen. Motohisa Furukawa, pemimpin sementara Partai Demokrat untuk Rakyat, memperingatkan bahwa pemotongan pajak konsumsi dapat memicu kenaikan tajam imbal hasil obligasi pemerintah dan depresiasi nilai yen yang signifikan.
Yoshiki Shinke, ekonom eksekutif senior di Daiichi Life Research Institute, menilai jika tarif pajak dikembalikan ke tingkat semula di masa depan, hal itu dapat menyebabkan penurunan konsumsi yang signifikan serta menimbulkan risiko bagi stabilitas ekonomi dan politik Jepang.