LAMPUNG TIMUR — Aksi nekat sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur berujung di jeruji besi. Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari menguras uang milik petani Imam Khoiri (46) hingga Rp 30 juta, dengan modus menawarkan bantuan mengecek saldo rekening melalui kartu ATM.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, membenarkan kasus ini terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang drastis. Kedua tersangka kini telah diringkus dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendatangi rumah Noni di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, untuk meminta bantuan mengecek saldo rekeningnya.
Noni yang menerima kartu ATM beserta catatan PIN korban, bukannya langsung melakukan pengecekan. Ia justru keluar masuk rumah selama sekitar satu jam sebelum akhirnya mengembalikan kartu tersebut kepada korban.
"Pelaku Noni tidak memberitahukan jumlah saldo rekening. Korban juga melihat bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu, korban tidak menaruh curiga dan mengira kartu tersebut memang mengalami kerusakan," ungkap Iksir.
Karena kartu ATM tidak dapat digunakan, korban mendatangi bank untuk mengganti kartu pada 13 Juni 2026. Saat itulah korban terkejut mengetahui saldo rekeningnya telah berkurang Rp 30 juta.
Dari cetakan riwayat transaksi yang diminta pada 15 Juni 2026, diketahui terjadi penarikan tunai Rp 30 juta pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.53 WIB. Waktu penarikan tersebut hanya berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada Noni.
Korban kemudian meminta rekaman CCTV dari agen BRILink tempat uang tersebut ditarik. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria bernama Sopiyan Evendi melakukan penarikan. Pria tersebut merupakan teman Noni yang kini telah menjadi suaminya.
Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. Noni diduga menerima kartu ATM dan PIN korban dengan alasan membantu mengecek saldo, namun justru memerintahkan Sopiyan untuk menarik uang sebesar Rp 30 juta.
"Di hari kejadian, Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar 30 juta," jelas Iksir.
Setelah uang berhasil ditarik, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan pisau. Ia kemudian berpura-pura memberi tahu korban bahwa kartu ATM tersebut rusak. Uang hasil pencurian itu digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan Bank BRI milik korban, uang tunai Rp 16 juta yang diduga hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.