OJK Targetkan Porsi Pinjol ke Sektor Produktif Tembus 70% pada 2028, Bunga Dibedakan

Penulis: Nasrul Effendi  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:52:01 WIB
Pembukaan Rapat Koordinasi OJK di Lombok, Kamis (27/8), menjadi ajang pemaparan target penyaluran pinjaman produktif sebesar 70% pada 2028.

LAMPUNG — Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengakui target tersebut tidak mudah dicapai. Pasalnya, realisasi penyaluran pinjaman produktif saat ini baru berada di kisaran 30%.

"Memang tidak mudah, apalagi kalau melihat realisasinya yang kini masih 30 persen," katanya kepada wartawan di Lombok, Kamis (27/8) malam.

Bunga Pinjaman Produktif Lebih Murah dari Konsumtif

Salah satu jurus yang disiapkan OJK untuk menggenjot penyaluran kredit produktif adalah dengan memberikan insentif berupa suku bunga yang lebih rendah. Regulator telah mengatur batas maksimal bunga pinjaman untuk sektor produktif sebesar 0,275% per hari untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan.

Sementara itu, untuk seluruh tenor, suku bunga pinjaman produktif dibatasi maksimal 0,1%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan batas bunga untuk pinjaman konsumtif yang dipatok 0,3% per hari untuk tenor di bawah enam bulan.

"Dari awal kita sudah berpihak benar (agar pindar tersalur ke sektor produktif), tapi ada mekanisme pasar. Makanya kita akan evaluasi, bisakah target 70 persen itu bisa dicapai," ujar Agusman.

Mekanisme Pasar dan Evaluasi Kebijakan

Agusman menuturkan, meski regulasi telah memihak pada sektor produktif, pergerakan pasar tetap menjadi variabel yang perlu dicermati. Pihaknya akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan pembedaan bunga ini terhadap realisasi penyaluran dana ke UMKM.

Ke depan, OJK akan memantau apakah insentif bunga yang lebih rendah cukup menarik bagi penyelenggara pinjol untuk menggeser portofolio mereka dari pinjaman konsumtif ke produktif. Evaluasi berkala akan menentukan apakah target 70% pada 2028 masih relevan atau perlu penyesuaian kebijakan di tengah jalan.

Bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, kebijakan ini berpotensi membuka akses modal yang lebih terjangkau. Namun, keberhasilan akhir tetap bergantung pada kesiapan platform pinjol dalam menyalurkan dana ke sektor riil serta kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan kredit.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top