LAMPUNG TIMUR — Walhi Lampung menekankan bahwa padamnya api tidak lantas menuntaskan persoalan di TNWK. Organisasi lingkungan ini meminta Kementerian Kehutanan dan pengelola taman nasional mengungkap secara terbuka luas lahan terbakar, zona yang terdampak, hingga tingkat kerusakan ekosistem.
"Karhutla di TNWK tidak bisa dianggap selesai hanya karena api sempat dipadamkan. Situasi menjadi semakin serius karena kebakaran terjadi di salah satu bentang konservasi terpenting di Sumatra," ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Sabtu (29/8/2026).
Data satelit yang diolah Walhi menunjukkan konsentrasi titik panas tersebar di sejumlah wilayah TNWK selama enam hari berturut-turut. Irfan menjelaskan, kebakaran tidak hanya menghanguskan tutupan lahan, tetapi juga mengancam rantai pakan dan habitat alami satwa liar yang selama ini dilindungi di taman nasional tersebut.
Meski Kementerian Kehutanan menyatakan Gajah Sumatra di habitat alami maupun Pusat Konservasi Gajah tidak terdampak langsung pada 21-22 Agustus 2026, Irfan mengingatkan bahwa ukuran kerusakan ekologis tidak bisa hanya diukur dari ada atau tidaknya satwa yang mati.
"Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu sumber pakan, memfragmentasi habitat, mengubah struktur ekosistem, meningkatkan tekanan terhadap satwa liar, dan dalam jangka panjang dapat memperbesar potensi konflik satwa dengan masyarakat," lanjut dia.
Walhi mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab utama kebakaran. Selain itu, pemerintah juga diminta mempublikasikan peta zona terbakar, tipe ekosistem yang rusak, serta langkah pemulihan ekologis yang akan dijalankan ke depan.
"Pemerintah perlu membuka secara transparan berapa luas total kawasan yang terbakar, zona TNWK yang terdampak, tipe ekosistem yang rusak, penyebab kebakaran, serta langkah pemulihan ekologis yang akan dilakukan," tegas Irfan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada proses pemadaman dan pembasahan lahan. Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan serta memastikan perbaikan habitat dapat berjalan dalam jangka panjang.
Walhi juga menyoroti pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan pemerintah untuk menekan risiko karhutla. Irfan menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah darurat tersebut selama bertujuan menghentikan penyebaran api.
Namun, ia mengingatkan bahwa hujan buatan tidak menjawab akar persoalan. "Hujan buatan mungkin membantu memadamkan api, tetapi tidak menjawab mengapa api muncul, mengapa hotspot terkonsentrasi di wilayah tertentu, siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas wilayah tersebut, dan apakah pemegang izin telah memenuhi seluruh kewajiban pencegahan karhutla," katanya.
Analisis BMKG memang menunjukkan Lampung telah memasuki musim kemarau dengan curah hujan rendah pada Dasarian I Agustus 2026. Namun, Irfan menilai kondisi kering tidak lantas menghapus tanggung jawab pengelola kawasan maupun pemegang izin konsesi.
"Karhutla di Lampung bukan sekadar persoalan cuaca. Ini adalah ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum lingkungan kepada siapa pun, termasuk korporasi pemegang konsesi dan institusi yang bertanggung jawab mengelola kawasan hutan," tegasnya.
Walhi menilai penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar memadamkan api menjadi upaya pencegahan, perbaikan tata kelola, pengawasan wilayah konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. "Negara tidak boleh hanya sibuk mengejar api setelah kebakaran terjadi. Negara harus mengejar pertanggungjawaban atas wilayah yang terbakar," imbuh Irfan.