KALIANDA — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan, Cahyadi, memimpin langsung jalannya mediasi yang turut dihadiri Danramil 421-08 Palas Kapten Infanteri Ujang Haerudin. Hadir pula Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta para penyedia material dan jasa yang sebelumnya belum menerima pembayaran.
Cahyadi menegaskan persoalan yang berkembang bukan berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP. Sengketa menyangkut kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor.
"Persoalan yang berkembang bukan berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP, melainkan menyangkut kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor," kata Cahyadi.
Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Selama proses tersebut, mandor lapangan memesan berbagai kebutuhan secara bertahap.
Pesanan itu mencakup material bangunan, konsumsi pekerja, hingga jasa penjagaan malam kepada sejumlah penyedia. Namun hingga pekerjaan selesai, sebagian pembayaran belum diselesaikan.
Kondisi itu membuat beberapa pihak terpaksa menalangi biaya yang telah dikeluarkan.
Keluhan dari salah satu penyedia material disampaikan melalui media sosial. Informasi yang beredar kemudian berkembang luas dan menarik perhatian masyarakat hingga tingkat kabupaten.
Mediasi di Balai Desa Pulau Jaya akhirnya menuntaskan persoalan tersebut secara musyawarah. Seluruh pihak mencapai kesepakatan, dan situasi di Desa Pulau Jaya kembali kondusif.