BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung menempatkan Ruang Ramah Anak di bawah naungan Subdit IV Renakta Ditreskrimum sebagai ruang pemeriksaan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun kekerasan seksual menjadi fokus utama fasilitas tersebut.
Ruang itu dirancang untuk menekan rasa takut dan tekanan psikologis anak selama proses hukum berjalan. Petugas dapat menggali keterangan tanpa membuat korban merasa sedang diinterogasi.
Sejumlah sarana disiapkan agar anak korban kekerasan merasa lebih nyaman saat dimintai keterangan. Peralatan pendukung di ruangan itu meliputi:
Kelengkapan itu membuat suasana ruangan lebih bersahabat ketimbang ruang pemeriksaan biasa. Pendekatan humanis diterapkan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis, kenyamanan, serta hak-hak anak sepanjang proses hukum.
Anak yang menjadi korban kekerasan rentan mengalami trauma berlapis ketika harus menceritakan ulang peristiwa yang dialaminya. Rasa takut dan tekanan psikologis bisa membuat keterangan yang diberikan tidak optimal.
Ruang Ramah Anak menjadi bagian dari upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Fasilitas ini berada di bawah pimpinan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan.
Indra menyatakan fasilitas tersebut menjadi bentuk keseriusan jajarannya dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
"Ruang Ramah Anak menjadi wujud nyata komitmen Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan pemeriksaan yang aman, nyaman, dan mendukung pemulihan psikologis anak korban kekerasan," ujar Indra.
Dengan fasilitas itu, Polda Lampung berharap proses penanganan perkara terhadap anak berjalan secara profesional dan berkeadilan. Prinsip perlindungan terhadap korban tetap menjadi acuan utama dalam setiap pemeriksaan.