LAMPUNG — Pemprov Sulawesi Utara memangkas pokok PKB hingga 25 persen, keringanan terbesar yang masih berlaku sepanjang Oktober 2026. Sejumlah daerah lain menawarkan pembebasan denda hingga pengurangan tunggakan, dengan batas akhir program yang berbeda-beda antara 31 Oktober dan 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan perlu mencocokkan domisili registrasi sebelum membayar, karena tidak semua program berlaku di semua wilayah.
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berjalan bulan ini tidak seragam. Bentuk insentifnya bervariasi, mulai dari pengurangan pokok pajak, pembebasan denda, hingga pemutihan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemerintah daerah menetapkan ketentuan dan periode masing-masing. Ada yang menutup program pada 31 Oktober 2026, ada pula yang membuka hingga akhir Desember. Berikut rincian per daerah yang masih bisa dimanfaatkan.
Pemprov Sulawesi Utara memberi keringanan paling besar di antara program yang terangkum. Pokok PKB dipotong 25 persen, ditambah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke Sulawesi Utara juga dibebaskan dari pokok PKB. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masih terbuka sepanjang Oktober.
Pemprov Banten menjalankan insentif melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Periode program berlangsung 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan pokok PKB 5 persen. Denda PKB dibebaskan, begitu pula denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat dengan pengurangan 100 persen. Mutasi masuk memiliki ketentuan dan periode tersendiri di luar skema utama ini.
Jawa Tengah menyediakan dua skema yang berjalan bersamaan. Diskon PKB 5 persen berlaku hingga 31 Desember 2026.
Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung 21 September hingga 28 Desember 2026. Cakupannya meliputi pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov NTT menetapkan keringanan melalui Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026, berlaku hingga 31 Oktober 2026. Denda PKB dibebaskan penuh.
Besaran pengurangan tunggakan dibedakan berdasarkan wilayah. Tujuh daerah terdampak gempa Flores mendapat pemotongan tunggakan PKB 75 persen, sementara 15 kabupaten yang tidak terdampak mendapat pengurangan 50 persen. Ada pula insentif tambahan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Cakupannya mencakup pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga dibebaskan. Ini relevan bagi pemilik kendaraan yang berencana melakukan balik nama di wilayah tersebut.
Pemkab Temanggung menggelar layanan keringanan pajak kendaraan dengan jadwal berpindah. Pelayanan berlangsung pada 8, 12, 14, 15, 20, dan 22 Oktober 2026 di sejumlah kecamatan.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ. Sistem terjadwal ini memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat utama.
Program keringanan mengikuti wilayah registrasi kendaraan, bukan lokasi tempat tinggal pemilik. Kendaraan berplat B tidak bisa mengklaim insentif Jawa Tengah, meski pemiliknya berdomisili di Semarang.
Diskon umumnya merujuk pada pengurangan pokok PKB, sedangkan pemutihan lebih sering dipakai untuk pembebasan denda, sanksi administratif, atau pengurangan tunggakan. Perbedaan ini memengaruhi berapa rupiah yang benar-benar dihemat.
Pemilik kendaraan yang hanya menunggak denda mendapat manfaat berbeda dibanding yang belum membayar pokok pajak sama sekali. Karena itu, periksa dulu pos mana yang menunggak di kendaraan Anda sebelum mendatangi Samsat.