BANDARLAMPUNG — Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk proyek PLTP Rajabasa telah terbit pada 25 September 2026. Dokumen itu menjadi salah satu syarat utama sebelum tiga pihak meneken amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL/PPA) yang ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2026.
Dalam audiensi di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (7/10/2026), pembahasan mencakup penyelesaian aspek perizinan, rencana penandatanganan amandemen PJBL/PPA, dan persiapan pekerjaan fisik di lapangan. PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) hadir bersama Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Kebutuhan listrik Lampung diproyeksikan naik seiring pengembangan kawasan industri baru di Natar dan Bakauheni. Kedua kawasan diarahkan mendukung hilirisasi komoditas unggulan, terutama tebu beserta produk turunannya dan tapioka.
Gubernur menilai ketersediaan energi yang andal menjadi syarat pendukung investasi dan pengembangan industri. Panas bumi ditempatkan sebagai bagian dari penguatan pasokan sekaligus transformasi ekonomi daerah.
Setelah amandemen PJBL/PPA tuntas, pekerjaan fisik direncanakan mulai awal 2027. Tahap awal mencakup pembukaan akses menuju lokasi dan persiapan titik pengeboran.
Pemprov Lampung akan mengawal proses tersebut agar kebutuhan dan kendala lapangan bisa ditangani lewat koordinasi antarpihak. Perhatian juga diarahkan pada persoalan sosial di sekitar wilayah proyek.
Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian persoalan warga melalui komunikasi dan pendekatan yang tepat, agar pengembangan proyek berjalan kondusif. Pemprov akan melibatkan pihak terkait supaya kendala sosial maupun teknis ditangani tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan proyek.
Pada tahap konstruksi, proyek diproyeksikan menyerap sekitar 1.000–2.000 tenaga kerja. PT SERB menyatakan komitmen memberi prioritas hingga 80 persen bagi tenaga kerja dan kontraktor lokal.
Komitmen itu disertai program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi warga sekitar. Skema tersebut disiapkan agar manfaat ekonomi proyek tidak hanya terasa di tingkat provinsi, tetapi juga di kampung-kampung sekitar lokasi panas bumi.
Dengan pengawalan pemerintah daerah dan koordinasi bersama Kementerian ESDM, PLN, serta PT SERB, pengembangan PLTP Rajabasa diharapkan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Manfaat yang dibidik mencakup penguatan pasokan energi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.