BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Aklim Sahadi menyatakan pendataan melalui aplikasi Perlensos menyasar dua kelompok sekaligus: warga yang belum pernah menerima bantuan dan penerima lama yang kondisi sosial ekonominya sudah berubah.
Proses pendataan melibatkan perangkat di tingkat masyarakat, mulai dari RT, Bhabinkamtibmas, Linmas, hingga unsur pendamping sosial. Mereka bertugas membantu mendaftarkan warga yang dinilai layak menerima bantuan.
Aklim meminta warga tidak menunggu petugas datang. Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum masuk daftar penerima bisa mengajukan diri melalui perangkat di lingkungan tempat tinggal.
"Kalau ada masyarakat yang memang pantas menerima bantuan, tetapi belum mendapatkannya, silakan diusulkan. Begitu juga yang sudah menerima bantuan, datanya perlu diperbarui," kata Aklim, Selasa (13/10/2026).
Pembaruan data itu penting karena penerima lama yang ekonominya sudah membaik tetap tercatat sebagai sasaran bantuan jika tidak dilaporkan. Sebaliknya, warga yang baru jatuh miskin tidak akan masuk daftar tanpa usulan dari bawah.
Untuk keperluan pendataan, warga diminta menyiapkan KTP, kartu keluarga, alamat tempat tinggal, rekening listrik, serta foto rumah. Petugas juga meminta keterangan soal aset yang dimiliki, termasuk kendaraan bermotor dan mobil.
Kelengkapan dokumen itu menentukan apakah usulan warga lolos verifikasi atau tidak. Data yang dihimpun lewat Perlensos selanjutnya masuk ke DTSEN, lalu diteruskan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Aklim menegaskan penentuan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat bukan kewenangan Dinsos maupun Kementerian Sosial. Badan Pusat Statistik yang memutuskan.
Artinya, usulan yang masuk lewat Perlensos tidak otomatis berujung pada pencairan bantuan. Data itu lebih dulu diolah menjadi basis penentuan siapa yang masuk kelompok termiskin di suatu wilayah.
Dinsos Bandar Lampung juga melanjutkan penyaluran bantuan subsidi beras bagi masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).