JAKARTA — Anggota DPR RI Hetifah Sjafudian menyoroti celah kebijakan dalam rencana percepatan pendidikan gratis yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan yang hanya membebaskan biaya di sekolah negeri dan PTN berpotensi meninggalkan peserta didik yang menempuh jalur madrasah dan pendidikan keagamaan. Ia menilai prinsip kebijakan itu harus berlandaskan keadilan bagi seluruh peserta didik tanpa memandang jalur pendidikan yang dipilih.
Hetifah menyambut baik arahan percepatan program tersebut. Ia menilai kondisi ekonomi keluarga tidak boleh menjadi hambatan bagi anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan berkualitas. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan disusun dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh.
Madrasah Negeri dan PTKIN Diminta Dapat Perlakuan Setara
Poin utama yang disorot Hetifah adalah kesenjangan perlakuan antara sekolah umum dan lembaga pendidikan keagamaan. Jika sekolah negeri digratiskan, ia mempertanyakan posisi madrasah negeri. Begitu pula ketika PTN dibebaskan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi, mahasiswa PTKIN menurutnya harus memperoleh perhatian yang setara.
"Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara," kata Hetifah.
Ia menilai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan pendidikan gratis.
Skema Pembiayaan Boleh Berbeda, Hak Peserta Didik Tidak
Hetifah membuka ruang bagi pemerintah untuk menerapkan skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakteristik dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan. Namun, perbedaan jalur pendidikan tidak semestinya menyebabkan perbedaan hak peserta didik dalam memperoleh dukungan negara.
"Jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag Diminta Dilibatkan Sejak Perencanaan hingga Penganggaran
Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis. Keterlibatan itu menurutnya harus berjalan mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran.
Ia berharap momentum kebijakan pendidikan gratis menjadi langkah menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif. Dukungan negara terhadap pendidikan, katanya, tidak boleh membedakan peserta didik berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih, baik sekolah umum, madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.