Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama tim gabungan mengamankan 2.775 ekor burung ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Ribuan satwa itu diduga akan diedarkan dari Sumatera menuju Pulau Jawa tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Pengungkapan berlangsung selama dua hari, 26-27 September, lewat patroli gabungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
LAMPUNG SELATAN — Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho menyatakan pengungkapan bermula pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 19.57 WIB. Tim gabungan memeriksa Bus PO Sinar Jaya warna putih kombinasi bernomor polisi D 7519 AV yang melayani trayek Palembang-Bandung.
Petugas menemukan 71 keranjang buah berwarna putih dan lima kardus cokelat di bagian bagasi bus. Seluruh wadah tersebut berisi ribuan ekor burung.
Daftar Burung yang Diamankan: dari Cipoh Kacat hingga Cucak Kuricang
Identifikasi awal mencatat 52 ekor cipoh kacat, 5 srigunting hitam, 2 srigunting kelabu, 12 siri-siri, 3 murai-air mancur, dan 15 brinji rambut-tunggir. Ada pula 102 manyar serta 155 burung madu sogon.
Petugas juga menemukan 120 kacamata gunung atau pleci, 35 gelatik-batu kelabu, 360 perenjak Jawa atau ciblek, dan 283 cinenen kelabu. Jenis lainnya: 1 burung madu ulung, 950 merbah cerukcuk, 480 jalak kebo, 177 bentet kelabu, 13 caladi ulam, 8 sikatan cacing atau sikatan gunung, serta 2 cucak kuricang.
Diangkut dari Kertapati, Hendak Dibawa ke Kampung Rambutan
Keterangan awal pengemudi bus menyebutkan ribuan burung itu diangkut dari wilayah Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Satwa tersebut rencananya dibawa menuju kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Pengangkutan ribuan burung tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Pengawasan di Jalur Distribusi Butuh Kolaborasi Lintas Instansi
Agung menilai pengungkapan itu menunjukkan pentingnya pengawasan bersama di jalur distribusi dan transportasi. Kolaborasi yang dimaksud mencakup aspek pengamanan, penegakan hukum, karantina, hingga penanganan konservasi.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengawasan ini. Pengamanan ribuan ekor burung tersebut merupakan hasil kerja bersama dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran satwa liar membutuhkan kolaborasi lintas instansi," kata Agung.
BKSDA Bengkulu selanjutnya akan menangani satwa yang diamankan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan satwa. Penanganan juga mempertimbangkan hasil identifikasi, asal-usul, serta kesesuaian habitat jika nantinya dilakukan pelepasliaran.
Lebih dari 200 Ribu Satwa Diselamatkan dalam Delapan Tahun
Direktur Eksekutif lembaga FLIGHT Protecting Birds, Marison Guciano, menilai patroli gabungan yang melibatkan unsur sipil dan militer di Pelabuhan Bakauheni menunjukkan sinergi dalam menanggulangi perdagangan ilegal satwa liar.
"Kegiatan ini perlu dicontoh dan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan rawan lainnya di berbagai wilayah Indonesia," kata Marison.
Menurutnya, perdagangan ilegal satwa liar mengancam kelestarian populasi berbagai spesies dan keseimbangan ekosistem. Risiko lain adalah penyebaran penyakit zoonosis yang dapat berdampak terhadap ekonomi, keamanan, dan ketahanan nasional.
"Kami mencatat lebih dari 200 ribu satwa liar, terutama burung penyanyi asal Sumatera, telah diselamatkan dari perdagangan ilegal dalam delapan tahun terakhir. Mayoritas mereka diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak diselundupkan ke Pulau Jawa," kata Marison.