LAMPUNG SELATAN — Lahan seluas 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008. Identitas aset juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Status penggunaan tanah ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016. Penetapan itu memperkuat kedudukan aset sebagai BMN Kementerian Agama, bukan objek yang bisa dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme resmi.
Riwayat Perolehan Sejak Akta Jual Beli 1981
Kepemilikan tanah bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta itu, Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.
Tanah kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan terbit 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Dua Surat Pelepasan Hak Dinyatakan Palsu
Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024 menyatakan dua Surat Nomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 palsu. Kedua surat itu tidak pernah diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia.
Surat keterangan tersebut ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Fesal Musaad. Kedua surat yang dipersoalkan masing-masing memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.
Pemeriksaan warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tidak menemukan pencoretan, catatan peralihan, atau tanda lain yang menunjukkan hak atas tanah telah dilepaskan. Sertipikat masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Empat Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Penanganan perkara menghasilkan empat putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Tiga putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026, sedangkan satu putusan lain dibacakan pada 20 Mei 2026.
Melalui Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta. Majelis hakim menilai perbuatannya melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Putusan itu berdasarkan Pasal 2, Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli. Majelis hakim juga membebankan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000.
Sertipikat Hak Milik Dirampas untuk Negara
Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio dan Sertipikat Hak Milik Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara c.q. Kementerian Agama Republik Indonesia. Perampasan itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Pada sidang 20 Mei 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga memeriksa perkara dengan terdakwa Affandy Masyah Natanarada selaku penjual tanah sporadis, tanah mentah, dan tanah belum bersertifikat di lokasi Desa Pemanggilan. Perkara itu melengkapi rangkaian penanganan sengketa aset yang sama.
Kementerian Agama menegaskan pencatatan aset negara didukung dokumen perolehan, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan, serta administrasi BMN. Penegasan itu menjadi dasar resmi bantahan terhadap penggunaan kedua surat palsu sebagai dasar penyerahan atau pelepasan tanah kepada pihak lain.