LAMPUNG — Indonesia Resources Studies (IRESS) mengusulkan pasokan batu bara ke smelter swasta dikeluarkan dari perhitungan kewajiban pasok dalam negeri (DMO) mulai 2027. Usulan itu muncul karena alokasi ke smelter swasta dinilai menggerus jatah batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menilai DMO seharusnya jadi kuota khusus sektor kelistrikan, bukan keranjang yang menampung semua pembeli dalam negeri. Smelter swasta, kata dia, membeli batu bara dengan harga pasar sehingga tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti halnya pasokan untuk PLTU.
Usulan ini mencuat di tengah kekhawatiran bahwa kepatuhan DMO yang terlihat tinggi secara administratif tidak otomatis berarti pembangkit listrik mendapat pasokan yang cukup.
Alokasi ke Smelter Capai Hampir 30 Persen
Data IRESS menunjukkan alokasi DMO untuk smelter pada 2025 mencapai sekitar 70 juta ton dari total target 239 juta ton. Artinya, hampir 30 persen kuota pasokan dalam negeri diserap smelter swasta.
Angka itu dibandingkan dengan kebutuhan batu bara PLN pada 2026 yang diperkirakan mencapai 154 juta ton. Selisih antara kebutuhan pembangkit dan alokasi yang tersedia menjadi dasar utama usulan pemisahan kuota.
Jika pasokan ke smelter tetap dihitung sebagai bagian DMO, Marwan menilai pemerintah akan sulit membaca kondisi riil pasokan ke sektor kelistrikan. Kepatuhan yang tercatat di laporan bisa terlihat aman meski PLTU kekurangan bahan bakar.
Mengapa Sektor Kelistrikan Diprioritaskan
Dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026), Marwan menegaskan DMO dibentuk untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Listrik berada di urutan paling mendasar dari kebutuhan itu.
"DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta merupakan entitas bisnis yang membeli batu bara dengan harga pasar," kata Marwan.
Posisi smelter swasta berbeda dari PLTU yang memasok listrik untuk rumah tangga, industri, dan layanan publik. Karena itu, IRESS mendorong pemisahan permanen, bukan sekadar penyesuaian teknis tahunan.
Dampak ke Pelaku Usaha dan Penerimaan Negara
Bagi smelter swasta, keluarnya mereka dari perhitungan DMO berarti tidak ada lagi kewajiban pasok dengan harga patokan. Mereka tetap membeli batu bara di harga pasar, seperti yang selama ini berjalan.
Pemerintah menghadapi tarik-menarik antara menjaga kepatuhan DMO secara agregat dan memastikan PLTU tidak kekurangan pasokan. Smelter yang beroperasi di kawasan industri butuh kepastian bahan bakar, sementara PLN butuh jaminan volume untuk 2026 dan seterusnya.
IRESS mengusulkan pemisahan ini mulai berlaku pada 2027, memberi waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak serta perencanaan pasokan.
Usulan ini menyentuh langsung cara pemerintah mengukur kinerja DMO batu bara. Selama bertahun-tahun, angka kepatuhan dihitung dari total pasokan dalam negeri tanpa memilah penerima. Jika kuota kelistrikan dipisahkan, pemerintah bisa mengukur secara lebih jujur apakah PLN benar-benar mendapat prioritas, atau justru terlihat aman di atas kertas sementara pembangkit di lapangan menunggu pasokan.