Satlantas Polres Lampung Utara Serahkan Barang Korban Kecelakaan Tanpa Biaya, GMBI Beri Apresiasi

Penulis: Nasrul Effendi  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:46:01 WIB
Petugas Satlantas Polres Lampung Utara menyerahkan sepeda motor, dompet, dan telepon seluler milik korban kecelakaan tanpa pungutan biaya.

LAMPUNG UTARA — Heru Saleh mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di kawasan Pasar Mangris Prokimal, Kotabumi Utara. Pengendara sepeda motor itu terjatuh dan tidak menderita luka serius, tetapi kendaraan serta dompet dan telepon selulernya diamankan petugas Polsek Kotabumi Utara.

Barang-barang tersebut kemudian dititipkan di Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara. Pengambilan dilakukan Heru dengan pendampingan Robi Yanto, yang mewakili keluarga korban sekaligus Sekretaris Distrik GMBI Lampung Utara.

Barang Kembali Utuh, Tak Ada Pungutan

Seluruh barang diserahkan kembali dalam kondisi lengkap. Sepeda motor, dompet, dan telepon seluler diterima Heru tanpa dikenai biaya apa pun.

Robi menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan jajaran Satlantas. Menurutnya, proses pengambilan berjalan cepat dan transparan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan pelayanan yang diberikan oleh Bapak Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya, khususnya Satlantas. Prosesnya transparan, cepat, dan yang membuat kami sangat puas — tidak ada pungutan sama sekali. Barang milik korban diserahkan kembali dalam kondisi utuh. Semoga ini menjadi standar pelayanan yang terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya," ujar Robi Yanto.

Dasar Hukum: Layanan Kepolisian Gratis

Kasat Lantas Polres Lampung Utara Suarjono Suryaningrat menyatakan pengamanan kendaraan akibat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban kepolisian sesuai ketentuan berlaku. Merujuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada biaya yang boleh dipungut saat pengambilan kendaraan atau barang milik masyarakat.

"Pengamanan kendaraan akibat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban kami sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada biaya apapun yang boleh dipungut saat pengambilan kendaraan atau barang milik masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban masyarakat saat berkendara, tetapi juga kewajiban kami saat memberikan pelayanan. Kami tegaskan: layanan kepolisian itu gratis. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan hukum adalah pelanggaran," tegas Suarjono.

Ia juga mengimbau warga agar tertib berlalu lintas, mulai dari melengkapi dokumen kendaraan hingga memakai perlengkapan keselamatan. Tujuannya mencegah insiden serupa terulang di jalan raya.

GMBI Dorong Standar Layanan Jadi Contoh

GMBI Lampung Utara berharap kualitas pelayanan yang ditunjukkan Satlantas tidak berhenti pada satu kasus. Organisasi itu mendorong standar serupa diterapkan instansi lain di daerah tersebut.

Bagi Heru, pengalaman itu berakhir tanpa kerugian materi tambahan. Motor dan barang pribadinya kembali utuh, tanpa biaya pengurusan yang membebani warga korban kecelakaan.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: bongkarpost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top