Polres Tanggamus Bubarkan Balap Liar di Jalan Gisting Atas, Empat Motor Diamankan

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:46:31 WIB
Petugas gabungan menyisir Jalan Gisting Atas untuk menindaklanjuti laporan warga terkait balap liar.

TANGGAMUS — Petugas menyisir Jalan Gisting Atas dari Blok 7 hingga Blok 22 begitu laporan masuk. Suara bising sepeda motor dan risiko kecelakaan menjadi keluhan utama warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid menyatakan penertiban merupakan respons langsung atas pengaduan masyarakat. Tim bergerak cepat ke lokasi setelah informasi balapan liar diterima.

"Setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi adanya balapan liar. Kami kemudian melakukan penertiban dan mengamankan empat sepeda motor serta membubarkan penonton," kata Harunur, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Rabu (21/10/2026).

Empat Motor Kini Ditahan di Polsek Talang Padang

Keempat sepeda motor yang diamankan dibawa ke kantor Polsek Talang Padang. Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan dua syarat: menunjukkan dokumen kendaraan yang sah dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi balap liar.

Harunur menegaskan jalan umum bukan arena adu kecepatan. Balap liar mengganggu ketenangan warga, terutama pada jam istirahat malam hingga dini hari.

Risiko kecelakaan juga membayangi pengendara lain. Pengguna jalan yang tidak tahu ada balapan mendadak bisa ikut menjadi korban.

"Jalan umum bukan tempat untuk melakukan aksi balapan," tegasnya.

Polisi Minta Orang Tua Awasi Anak pada Malam Hari

Harunur mengingatkan warga agar tidak menganggap balap liar sekadar kenakalan biasa. Aktivitas itu membahayakan pelaku maupun pengendara lain di sekitar lokasi.

Polisi meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hingga dini hari. Pengawasan keluarga dinilai penting untuk mencegah anak terlibat kegiatan berisiko dan melanggar aturan lalu lintas.

Warga yang mengetahui adanya balap liar atau gangguan keamanan lain diminta segera melapor. Pengaduan bisa disampaikan lewat layanan kepolisian 110 atau aplikasi Siger Lampung.

Penertiban di Gisting Atas menjadi tindak lanjut atas laporan warga sekaligus upaya mencegah balap liar berulang di jalan umum. Polisi mengimbau masyarakat menggunakan jalan raya sesuai fungsinya demi keselamatan bersama.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top