Pencarian

Buaya Muara 2,5 Meter Dipelihara Warga Pidada Bandar Lampung 3 Tahun, Dievakuasi Damkarmat ke Penangkaran Ogan Ilir

Senin, 28 September 2026 • 05:46:02 WIB
Buaya Muara 2,5 Meter Dipelihara Warga Pidada Bandar Lampung 3 Tahun, Dievakuasi Damkarmat ke Penangkaran Ogan Ilir
Petugas Damkarmat Bandar Lampung mengevakuasi buaya muara sepanjang 2,5 meter dari kediaman warga Pidada.

BANDAR LAMPUNG — Evakuasi satwa liar berjalan tidak biasa. Wike, warga Pidada, sempat menangis histeris dan pingsan saat petugas mengeluarkan Coki dari kediamannya. Buaya yang dirawat sejak kecil itu bukan sekadar hewan peliharaan bagi Wike, melainkan sudah menjadi bagian dari keseharian rumah tangganya selama tiga tahun terakhir.

Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung Omar Dhani mengungkapkan proses pengamanan satwa tersebut memakan waktu sekitar 10-15 menit. Petugas mengerahkan satu unit mobil rescue dan tujuh personel ke lokasi.

Teknik Pengamanan: Mulut Dikunci dengan Tali Sebelum Diisolasi

Tim Damkarmat tidak langsung menangkap buaya begitu tiba di lokasi. Omar menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui agar satwa maupun petugas tetap aman selama proses evakuasi.

"Pertama kita arahkan dulu dia ke daratan, lalu kita menggunakan tali biar mulutnya terkunci. Baru kita isolasi bagian mulutnya, kemudian kaki dan tubuhnya kita ikat, baru bisa kita amankan," kata Omar.

Sejumlah peralatan dikerahkan dalam operasi tersebut, mulai dari tali, hook, helm, hingga sarung tangan khusus. Peralatan itu digunakan untuk mengendalikan gerakan buaya yang panjangnya mencapai 2,5 meter.

Dibawa ke Penangkaran Buaya di Ogan Ilir, Statusnya Barang Milik Negara

Usai diamankan dari rumah warga, Coki tidak dikembalikan ke alam liar. Satwa tersebut diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ditangani lebih lanjut.

Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP Hade Hambrata menyebut buaya itu akan dikirim ke tempat penangkaran milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya," ujar Hade.

Dari identifikasi awal, satwa tersebut merupakan jenis buaya muara. Hade menambahkan buaya itu nantinya berstatus sebagai barang milik negara dan dititipkan di tempat penangkaran.

Peringatan KKP: Buaya adalah Hewan Liar, Segera Laporkan jika Dipelihara

Kasus Coki menjadi perhatian KKP karena memelihara buaya di rumah warga berisiko tinggi, baik bagi pemilik maupun lingkungan sekitar. Hade meminta masyarakat yang mengetahui adanya buaya dipelihara untuk segera melapor.

"Kalau memang ada masyarakat yang memelihara buaya tolong segera dilaporkan dan dievakuasi. Karena kan hewan liar sebenarnya," katanya.

Evakuasi Coki menjadi pengingat bahwa satwa dilindungi sekalipun yang tampak jinak tetap memiliki insting liar. Penyerahan ke penangkaran resmi memastikan buaya muara itu mendapat penanganan sesuai prosedur konservasi.

Follow www.lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks