PT PLN (Persero) UP3 Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kantor Bupati Tanggamus. Kerja sama berlaku lima tahun itu menjadi landasan koordinasi pemungutan dan penyetoran pajak agar tertib, transparan, dan akuntabel. Optimalisasi PBJT diharapkan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanggamus.
TANGGAMUS — Penandatanganan dilakukan di sela momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila, dengan semangat gotong royong sebagai latar penyebutan kedua pihak. Manager PLN UP3 Pringsewu Eka Nurwati menilai kolaborasi itu sebagai upaya membangun koordinasi yang lebih solid antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Koordinasi Pemungutan hingga Penyetoran Pajak
Kerja sama ini menjadi dasar bagi PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Tanggamus untuk memperbaiki koordinasi dalam pemungutan serta penyetoran PBJT atas tenaga listrik. Tujuannya agar proses berjalan tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eka menambahkan, komunikasi dan pertukaran informasi yang baik antara PLN dan pemerintah daerah diperlukan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan PBJT.
"Dengan demikian, proses administrasi, pemungutan, hingga penyetoran pajak dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing pihak," jelasnya.
Dorongan bagi Pendapatan Asli Daerah Tanggamus
Optimalisasi PBJT diharapkan turut memperkuat Pendapatan Asli Daerah yang dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi menyambut positif penguatan kerja sama tersebut.
Menurut Saleh, PBJT atas tenaga listrik merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
"Pengelolaan PBJT atas tenaga listrik yang tertib dan optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanggamus. Sinergi dengan PLN menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang pada akhirnya dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," terang Saleh.
Masa Berlaku Lima Tahun dan Layanan Kelistrikan
MoU yang berlaku selama lima tahun tersebut semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Tanggamus. Kedua pihak berkomitmen mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Eka menyatakan, semangat Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan pentingnya gotong royong dan kolaborasi dalam kerja sama tersebut.
"Semangat Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan kita akan pentingnya gotong royong dan kolaborasi. Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus ingin membangun koordinasi yang semakin solid, sehingga pengelolaan PBJT atas tenaga listrik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat," kata Eka Nurwati.