Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Pita Cukai Diduga Palsu

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00:01 WIB
Personel Lanal Lampung memeriksa ratusan karton minuman beralkohol ilegal yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (10/8/2026).

BANDAR LAMPUNG — Penindakan ini berawal dari penyekatan rutin terhadap armada yang melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Personel Lanal Lampung mencurigai satu unit mobil pikap dan satu minibus yang melintas di kawasan pelabuhan, Senin (10/8/2026).

Saat diperiksa, kedua kendaraan itu kedapatan mengangkut 187 karton minuman beralkohol tanpa surat angkut resmi. Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, mengatakan barang bukti terdiri atas 1.224 liter miras golongan B dan 213 liter golongan C.

Modus Pengiriman dan Asal Barang

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kendaraan tersebut berangkat dari Kota Karawang, Jawa Barat. Ratusan karton miras ilegal itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pengemudi kedua kendaraan kini diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga mengetahui peran masing-masing dalam rantai pengiriman barang ilegal ini.

Pita Cukai Diduga Hasil Fotokopi

Selain tidak memiliki dokumen pengiriman sah, petugas menemukan kejanggalan pada pita cukai yang menempel di kemasan. Irianto menyebut pita cukai tersebut diduga hasil pemalsuan.

“Selain tidak dilengkapi surat angkut resmi maupun surat jalan ekspedisi, petugas menemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diduga hasil fotokopi,” kata Irianto dalam konferensi pers di Bandarlampung, Senin (10/8/2026).

Untuk memastikan keaslian pita cukai tersebut, pihak Lanal Lampung berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung. “Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai tersebut, termasuk melalui pengujian konsorsium produsen pita cukai,” ucapnya.

Kerugian Negara Capai Rp 73,5 Juta

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung, Asep Ridwan, menyebut total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Angka itu dihitung dari volume miras dan dugaan pemalsuan pita cukai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp 228.935.483, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 73.533.000,” kata Asep.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat jalur distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu masuk utama arus logistik ke Lampung dan sekitarnya.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top