Pencarian

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang Hari Ini

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:23:01 WIB
Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang Hari Ini
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini.

LAMPUNG — Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

"Benar. Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang.

Anang belum merinci lokasi pemeriksaan Febrie. Namun, penahanan Febrie diketahui dititipkan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026). Kejagung menyebut penempatan di Rutan KPK dilakukan demi perlindungan dan menjamin proses akuntabilitas serta transparansi.

Dua Tersangka Swasta Ikut Diseret

Selain Febrie, penyidik Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

Sebelum penetapan tersangka ini, Tim 9 telah memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta pada Senin (3/8/2026). Keempat saksi itu berinisial T, ER, DH, dan HH.

Asal Usul Emas 74 Kilogram dan Uang Rp543 Miliar

Penggeledahan di rumah Febrie di Sentul menjadi titik awal kasus ini. Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di lokasi tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka pencucian uang.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci lebih jauh skema pencucian uang yang diduga dilakukan para tersangka. Tim penyidik masih mendalami aliran dana dan aset lain yang terkait dengan perkara ini.

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dirinya di Rutan KPK menjadi perhatian publik mengingat latar belakangnya sebagai pejabat tinggi di kejaksaan yang kerap menangani perkara korupsi besar.

Perkara ini masih berjalan dan status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap. Kejagung dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie serta dua tersangka lainnya dalam waktu dekat.

Follow www.lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks