LAMPUNG — Kepolisian Sektor Pasar Kemis bersama Polresta Tangerang membongkar skenario pembunuhan yang dikemas menyerupai aksi bunuh diri. Seorang perempuan berinisial R (29) tewas di rumah kontrakan kawasan Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 18 Mei 2026. Pelakunya adalah kekasih korban sendiri, A (30), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Mei 2026. Korban ditemukan dalam posisi tergantung, namun telapak kakinya masih menyentuh lantai—kondisi yang secara fisik tidak lazim untuk kasus gantung diri.
"Selanjutnya petugas mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Humaedi, Senin (10/8).
Penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan telepon genggam korban. Polisi menemukan riwayat percakapan antara R dan A yang menunjukkan keduanya bertemu di sebuah minimarket wilayah Bitung, Kecamatan Curug, pada 17 Mei 2026—sehari sebelum korban ditemukan tewas.
Atas petunjuk itu, A diperiksa pada 1 Agustus 2026. Polisi mencocokkan pengakuan tersangka dengan data lokasi digital. "Setelah mengecek Linimasa Google Maps milik pelaku untuk membuktikan komunikasi tersebut dan benar setelah mendalami ada bukti chat antara Korban berinisial R dan Pelaku," ungkap Humaedi.
Motif pembunuhan terungkap dari pemeriksaan terhadap tersangka. Persoalan berakar dari hubungan asmara yang berujung pada desakan korban agar A menikahinya. Permintaan itu ditolak karena A telah berkeluarga.
"Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban," jelas Humaedi.
Peristiwa nahas itu terjadi saat A berada di kontrakan korban. Tersangka diduga mencekik leher R hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, A menyusun skenario agar kematian itu tampak seperti bunuh diri dengan cara menggantung jasad korban.
Usai merapikan TKP, A tidak hanya pergi meninggalkan korban. Ia mengambil sejumlah barang milik R berupa KTP, SIM, STNK, ATM, dan plat nomor sepeda motor. Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Hasil pemeriksaan luar jenazah di RSUD Balaraja menemukan luka yang memperkuat dugaan pembunuhan. Terdapat memar pada pelipis dan pipi kanan korban, serta luka lecet tekan pada bagian leher—luka yang konsisten dengan tindakan pencekikan.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, paling lama 25 tahun," jelasnya.