BANDAR LAMPUNG — Deretan kecelakaan yang menewaskan dan melukai warga itu disebut bukan sekadar angka statistik. Aditya menegaskan setiap insiden di perlintasan kereta selalu membawa dampak besar, tidak hanya korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga trauma mendalam bagi keluarga serta kekacauan jadwal operasional kereta api.
“Setiap kecelakaan selalu menimbulkan dampak besar, mulai dari korban jiwa, luka-luka, trauma bagi keluarga korban, hingga terganggunya operasional perjalanan kereta api,” kata Aditya saat dimintai tanggapan Senin (3/8/26).
Faktor Manusia dan Infrastruktur yang Belum Ramah
Aditya yang juga Dosen Universitas Bandar Lampung (UBL) ini mengamini bahwa sebagian besar kecelakaan dipicu oleh faktor manusia. Masih banyak pejalan kaki yang menjadikan rel sebagai jalan pintas, sementara pengendara kerap memaksakan diri melintas saat palang pintu mulai menutup atau sirene telah berbunyi.
“Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak mungkin berhenti secara mendadak untuk menghindari tabrakan. Karena itu, pelanggaran sekecil apa pun bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Namun, ia menolak jika persoalan ini sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Kecelakaan yang berulang di titik yang sama menunjukkan adanya kegagalan sistem keselamatan yang disediakan.
“Masih ada perlintasan tanpa palang pintu, akses liar yang belum ditutup, minimnya pagar pengaman, hingga kurangnya fasilitas penyeberangan yang aman. Kondisi ini secara tidak langsung membuka peluang masyarakat memasuki jalur rel,” jelasnya.
Mengapa Infrastruktur Tak Boleh Bergantung pada Kepatuhan Warga?
Dalam rekayasa keselamatan transportasi, prinsip yang berlaku adalah human error tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, sistem transportasi harus dirancang mampu mengantisipasi kesalahan manusia agar tidak selalu berujung fatal.
“Keselamatan tidak boleh hanya bergantung pada kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga harus didukung infrastruktur yang mampu mengurangi risiko ketika kesalahan terjadi,” katanya.
Aditya mendorong pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Diperlukan langkah konkret berupa pemetaan lokasi risiko tertinggi, terutama di kawasan padat penduduk, dekat sekolah, pasar, dan pusat aktivitas masyarakat.
PT KAI Didorong Bangun Jembatan dan Underpass di Titik Rawan
Pemasangan pagar atau tembok pengaman pada segmen berisiko tinggi dinilai mendesak untuk membatasi akses langsung warga ke jalur rel. Selain itu, akses penyeberangan yang aman harus dihadirkan melalui pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), underpass, maupun perlintasan resmi berpalang pintu otomatis.
“Pemerintah bersama PT KAI juga harus memastikan tersedianya akses penyeberangan yang aman melalui pembangunan jembatan penyeberangan orang, underpass, maupun perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu otomatis, lampu peringatan, alarm, CCTV, serta petugas penjaga,” ujarnya.
Penutupan perlintasan liar pun harus dilakukan secara bertahap. Aditya mengingatkan agar pemerintah tetap menyediakan akses alternatif bagi masyarakat, supaya tidak memunculkan jalur-jalur ilegal baru di lokasi lain.
Edukasi dan Tata Ruang Jadi Kunci Pencegahan Jangka Panjang
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperkuat pengendalian tata ruang di sekitar jalur rel. Edukasi keselamatan yang berkelanjutan melalui sekolah, komunitas, hingga pemerintah desa juga dinilai penting untuk mengubah kebiasaan warga.
Menurutnya, sudah saatnya Lampung menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based safety management) dalam pengelolaan keselamatan jalur kereta. Dengan begitu, penanganan bisa diprioritaskan pada lokasi-lokasi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
“Keselamatan di jalur kereta api merupakan tanggung jawab bersama. PT KAI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama. Jangan sampai setiap kecelakaan hanya berakhir dengan saling menyalahkan, tetapi harus menjadi evaluasi untuk memperbaiki sistem keselamatan secara menyeluruh,” pungkasnya.