BANDARLAMPUNG — Provinsi Lampung resmi ditunjuk sebagai salah satu lumbung produksi gula nasional melalui program pengembangan tebu seluas 13.000 hektare pada 2026. Program ini terbagi menjadi dua skema utama, yakni perluasan lahan tanam baru seluas 2.300 hektare dan peremajaan tanaman tua atau bongkar ratoon seluas 10.700 hektare.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Desti Arisandi menyatakan, seluruh tahapan kegiatan saat ini tengah berjalan. Pemerintah provinsi dan kabupaten hanya bertugas menyiapkan lokasi serta memverifikasi calon petani, sementara seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Waykanan Mendominasi dengan 7.200 Hektare
Kabupaten Waykanan menempati porsi terbesar dalam program ini. Dari total alokasi, wilayah tersebut mendapat jatah perluasan lahan baru seluas 1.000 hektare dan bongkar ratoon seluas 6.200 hektare.
"Kabupaten Waykanan memiliki lahan tebu rakyat paling banyak, sehingga porsi kegiatannya juga paling luas," ujar Desti Arisandi di Bandarlampung, Senin.
Setelah Waykanan, Kabupaten Lampung Utara menjadi penyumbang terbesar kedua dengan total 2.800 hektare, terdiri dari 1.300 hektare perluasan dan 1.500 hektare bongkar ratoon. Disusul Lampung Tengah yang mendapat alokasi bongkar ratoon 2.000 hektare.
Dua Skema: Perluasan Lahan vs Peremajaan Tanaman Tua
Skema perluasan tanam menyasar lahan-lahan baru yang sebelumnya belum ditanami tebu. Sementara itu, bongkar ratoon dilakukan pada area dengan tanaman berumur di atas empat tahun yang produktivitasnya sudah menurun.
"Area lama dengan ratoon di atas umur empat tahun dibongkar dan diganti bibit baru agar produksi meningkat," jelas Desti.
Kegiatan bongkar ratoon juga menyasar Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, masing-masing seluas 500 hektare.
Bantuan Rp187,25 Miliar untuk Petani
Nilai total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp187,25 miliar. Bentuk bantuan tidak hanya berupa alokasi benih unggul, tetapi juga mencakup upah biaya pengolahan lahan bagi petani.
Gubernur Lampung disebutkan memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Dukungan tersebut sejalan dengan target pemerintah pusat untuk memangkas ketergantungan impor gula dan memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Adapun alur pengusulan calon petani dan calon lokasi (CPCL) dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kabupaten melakukan verifikasi awal, kemudian diusulkan ke provinsi, lalu diteruskan ke Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) untuk ditetapkan di tingkat pusat.