Pemerintah Lampung Larang Gabah Dijual ke Luar Daerah, Penggilingan Lokal Dijaga demi Nilai Tambah Petani

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:44:01 WIB
Rapat Implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan distribusi gabah keluar daerah digelar di Bandarlampung, Kamis.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi membatasi distribusi gabah keluar daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memaksa pengolahan padi berlangsung di dalam provinsi, sehingga petani dan penggilingan lokal memperoleh nilai tambah yang selama ini mengalir ke luar Lampung.

BANDARLAMPUNG — Kebijakan ini bukan pelarangan ekspor total, melainkan pengaturan arus komoditas agar industri pengolahan padi di Lampung lebih dulu berputar. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyatakan bahwa selama ini nilai tambah dari komoditas padi justru dinikmati daerah lain ketika gabah dijual dalam bentuk mentah.

"Kalau kita keluarkan gabah begitu saja, berarti nilai tambahnya ada di luar Lampung. Sedangkan di sini petani, penggilingan padi, pabrik-pabrik beras kecil yang banyak di Lampung perlu juga untuk terus beroperasi menghidupkan ekonomi," ujar Elvira dalam Rapat Implementasi Pergub di Bandarlampung, Kamis.

Motivasi Ekonomi di Balik Larangan Gabah Keluar Lampung

Kebijakan ini lahir dari perhitungan sederhana: menjual padi dalam bentuk beras atau produk turunan jauh lebih menguntungkan daripada melepasnya sebagai gabah kering panen. Dengan membatasi distribusi mentah, Pemprov Lampung berharap rantai pengolahan—mulai dari penggilingan kecil di desa hingga pabrik beras—tetap berjalan dan menyerap tenaga kerja lokal.

Sepanjang 2025, produksi padi Lampung diperkirakan mencapai 3,2 juta ton atau setara 1,8 juta ton beras. Adapun kebutuhan konsumsi warga di dalam provinsi hanya sekitar 1 juta ton, sehingga terdapat surplus hingga 800 ribu ton yang bisa dialokasikan untuk memenuhi daerah lain.

Menjaga Pasokan dan Mengendalikan Inflasi Pangan

Elvira menambahkan, regulasi ini pun berfungsi sebagai tameng inflasi. Ketika harga beras melambung, tekanan akan merambat ke bahan pangan lain. Dengan memastikan pasokan dalam daerah tetap aman dan harga terjangkau, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat.

"Ketika inflasi pangan terjaga, harga beras tidak tinggi, masyarakat bisa dapat haknya untuk mengakses beras dengan harga terjangkau. Pasokan tersedia. Dan bahan pangan lain tidak naik, sebab ketika harga beras naik nanti bahan pangan lain akan ikut naik," jelasnya.

Pasal Pengecualian: Kapan Lampung Boleh Kirim Beras?

Kendati ketat, regulasi ini tidak menutup total keran distribusi. Lampung masih dapat mengirim beras ke luar daerah dalam sejumlah kondisi khusus, di antaranya saat puncak panen raya dan panen rendeng yang jatuh pada periode April-Mei, serta ketika wilayah lain tengah dilanda bencana alam yang membutuhkan pasokan darurat.

Ketentuan ini memberi ruang bagi daerah pengimpor untuk tetap memperoleh pasokan tanpa mengganggu stabilitas harga di Lampung. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap kepentingan petani, pengusaha penggilingan, dan konsumen dapat berjalan beriringan.

"Jadi sebenarnya yang dipikirkan adalah masyarakat Lampung secara keseluruhan," pungkas Elvira.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top