Pencarian

Ditjenpas Lampung Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Terpidana Ringan Bisa Bekerja di Kantor Tanpa Masuk Penjara

Kamis, 06 Agustus 2026 • 22:14:01 WIB
Ditjenpas Lampung Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial, Terpidana Ringan Bisa Bekerja di Kantor Tanpa Masuk Penjara
Terpidana kasus ringan di Lampung menjalani pidana kerja sosial di perkantoran tanpa masuk penjara.

BANDARLAMPUNG — Terpidana kasus ringan di Lampung tak lagi otomatis berakhir di balik jeruji besi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung tengah mematangkan penerapan pidana kerja sosial, sebuah skema hukuman yang memungkinkan pelaku bekerja di perkantoran atau fasilitas umum tanpa harus menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung M. Hilal mengatakan langkah ini merupakan implementasi paradigma baru pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kebijakan ini menyasar pelaku tindak pidana ringan yang memiliki keahlian tertentu.

"Ini adalah bentuk sanksi moral. Bagi mereka yang dijatuhi pidana ringan dan memiliki keahlian tertentu, mereka dapat ditugaskan bekerja di perkantoran tanpa harus masuk penjara," kata Hilal di Bandarlampung, Kamis.

Terpidana Tanpa Keahlian Khusus Ditempatkan di Rumah Ibadah

Bagi terpidana yang tidak memiliki keahlian khusus, pekerjaan yang dijalankan tetap disesuaikan dengan kebutuhan publik. Mereka dapat ditempatkan untuk membantu pengelolaan rumah ibadah atau menjaga kebersihan ruang publik.

Penerapan skema ini di Lampung sejatinya sudah mulai berjalan. Di Kota Metro, aparat penegak hukum telah menghasilkan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terpidana.

Para terpidana tersebut menjalani hukuman di Griya Abipraya, rumah singgah di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Metro. Tempat ini berfungsi sebagai lokasi pembinaan sekaligus pelatihan keterampilan.

Koordinasi dengan Dinas Pertanian hingga Lingkungan Hidup

Untuk mengantisipasi bertambahnya putusan pidana kerja sosial, Ditjenpas Lampung terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Beberapa dinas yang diajak bekerja sama antara lain Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Koordinasi ini bertujuan menentukan lokasi serta jenis pekerjaan yang sesuai bagi para terpidana. Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan tetap memiliki nilai pembinaan dan tidak sekadar menjadi hukuman administratif.

Mengurangi Kepadatan Lapas dan Efek Edukatif

Selain membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, pidana kerja sosial diharapkan memberikan efek edukatif dan pembinaan moral. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia.

Secara yuridis, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Tujuannya mengedepankan pembinaan, pemulihan sosial, dan mengurangi penggunaan pidana penjara.

Aturan teknis mengenai pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Sementara itu, penetapannya sebagai salah satu pidana pokok tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023.

Follow www.lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks