Pencarian

Polres Way Kanan Ringkus AP (26) Pencuri Ponsel dengan Gancu Bambu, Korban Rugi Rp 1,8 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 • 20:23:01 WIB
Polres Way Kanan Ringkus AP (26) Pencuri Ponsel dengan Gancu Bambu, Korban Rugi Rp 1,8 Juta
Polres Way Kanan mengamankan AP (26) di kediamannya, Senin (10/8/2026), atas dugaan pencurian ponsel menggunakan gancu bambu.

WAY KANAN — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AP (26) yang diduga mencuri telepon seluler menggunakan bambu. Peristiwa itu terjadi di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku diringkus di wilayah tempat tinggalnya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi memastikan penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

Korban Tertidur, Ponsel Raib Lewat Jendela

Kasus ini bermula saat korban Riski Panunggal tertidur di dalam rumahnya pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diduga mengintai rumah korban yang kondisi jendela kamarnya tidak terkunci.

Korban baru menyadari kehilangan saat terbangun pada pagi hari. Ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna biru yang tengah diisi daya di dalam kamar tidur telah hilang dari tempat semula.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sebatang bambu panjang di luar rumah. Bambu tersebut diduga menjadi alat untuk mengambil ponsel dari dalam kamar melalui celah jendela.

Kerugian Korban Capai Rp 1,8 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1,8 juta. Riski Panunggal kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku membawa petugas ke kediaman AP.

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

PS. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Riswanto.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah Baradatu dan sekitarnya.

Follow www.lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lidik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks