METRO — Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo di Kota Metro memasuki babak baru. Wakil Wali Kota Muhammad Rafieq Adi Pradana secara tegas memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), seluruh kepala OPD, camat, hingga kepala bagian untuk turun tangan, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya pekerjaan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Rafieq, dampak dari persoalan sampah di TPAS tersebut sudah menyebar ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan warga, lingkungan, infrastruktur, hingga kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.
“Saya sudah sampaikan dalam Rakor minggu kemarin dan meminta OPD untuk masalah di TPAS Karangrejo jangan lagi dilihat hanya sebagai urusan Dinas Lingkungan Hidup. Ini sudah menjadi urusan pemerintah kota,” kata Rafieq kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Sanksi Kementerian Jadi Alarm Pembenahan Sistem
Rafieq mengingatkan bahwa penanganan TPAS Karangrejo tidak boleh dilakukan secara reaktif, hanya ketika pemerintah mendapat tekanan dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 terkait penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPAS Karangrejo.
“Sanksi itu menjadi alarm untuk membenahi sistem, bukan sekadar target administratif yang harus segera digugurkan. Kalau kita hanya bekerja supaya sanksi kementerian selesai, cara berpikir kita terlalu sempit. Ada masyarakat Karangrejo yang hidup setiap hari dengan dampak TPAS. Mereka juga harus menjadi dasar keputusan kita,” tegasnya.
Ia meminta seluruh kepala OPD membongkar kembali program dan anggaran 2026 yang masih memungkinkan untuk dialihkan ke kebutuhan di TPAS Karangrejo, sesuai aturan yang berlaku.
Rp 1 Miliar dari BTT Tidak Cukup untuk Selesaikan Masalah
Pemkot Metro sebenarnya sudah memiliki modal awal. Status darurat pengelolaan sampah telah ditetapkan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Satuan tugas juga sudah dibentuk dengan Sekda sebagai ketua, serta anggaran Rp1 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) disiapkan untuk penataan dan perbaikan TPAS.
Anggaran tersebut antara lain menyasar pembuatan drainase, saluran air lindi, penataan lahan sampah, dan penanganan dampak lingkungan. Namun, Rafieq mengingatkan agar Rp1 miliar tidak dijadikan alasan untuk mengklaim persoalan TPAS telah selesai.
“Rp1 miliar dan pekerjaan yang sudah berjalan itu penting, tetapi persoalannya tidak selesai hanya dengan satu paket pekerjaan. Saya meminta Sekda mengikat semua OPD dalam satu rencana kerja yang jelas,” ungkap Rafieq.
Kesepakatan dengan Warga 15 Juli 2026 Harus Dieksekusi
Rafieq juga menyoroti kesepakatan antara Pemkot Metro dengan masyarakat pada 15 Juli 2026. Beberapa poin penting sudah disepakati, mulai dari perubahan sistem pengelolaan sampah, perbaikan jalan menuju TPAS, penerangan jalan, layanan BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi syarat, hingga kajian pembebasan biaya angkut sampah dan kompensasi bagi warga terdampak.
“Kesepakatan dengan masyarakat jangan berhenti menjadi hasil pertemuan. Tahun 2027 harus terlihat anggarannya, kegiatannya, siapa OPD yang mengerjakan, kapan selesai, dan apa hasilnya,” tegas Rafieq.
Ia meminta Dinas Kesehatan untuk tidak menangani masalah kesehatan warga sekitar TPAS dengan pola reaktif. Pemeriksaan kesehatan harus lebih aktif dan teratur, terutama bagi masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan TPAS.
Jangan Sampai Proyek Selesai di Atas Kertas
Pada sektor lingkungan, Rafieq meminta kepastian perubahan sistem pengelolaan sampah benar-benar terjadi. Pembuatan saluran darurat air lindi, bak kontrol, dan drainase harus dipastikan berfungsi, bukan sekadar proyek yang selesai di atas kertas.
“Jangan menganggap pekerjaan selesai karena sampah sudah ditutup tanah atau saluran sudah dibuat. Yang harus kita pastikan adalah sistemnya bekerja dan pencemaran dapat ditekan,” terangnya.
Rafieq bahkan meminta Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak menjadikan penyusunan APBD 2027 sebagai rutinitas tahunan yang hanya mengejar penyerapan. Kebutuhan Karangrejo harus dihitung berdasarkan data, lokasi, dan target hasil.
“Jalan yang rusak harus jelas panjang dan kebutuhannya, PJU harus jelas titiknya, kebutuhan kesehatan harus jelas penerimanya, sementara kebutuhan TPAS harus disesuaikan dengan skala prioritas,” pungkasnya.