Pengelola Pantai Aruna di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menindak tegas aktivitas penebangan pohon bakau di kawasan konservasi pesisir. Aksi perusakan lingkungan itu terendus setelah seorang pria tertangkap tangan memotong sejumlah pohon mangrove menggunakan senjata tajam pada Rabu (26/8). Menyusul kejadian tersebut, petugas keamanan kini diterjunkan untuk memantau titik-titik rawan di sepanjang kawasan hutan bakau.
KALIANDA — Langkah pengamanan ekstra dilakukan pengelola Pantai Aruna setelah mendapati batang-batang pohon mangrove dipotong oleh orang tak dikenal. Manajer Operasional Pantai Aruna, Benny Fasius, mengungkapkan aksi tersebut pertama kali terlihat saat seorang pria tengah memotong vegetasi pantai dengan golok di area yang seharusnya steril dari aktivitas manusia.
"Kami menyayangkan penebangan pohon-pohon mangrove ini," kata Benny Fasius di Kalianda, Jumat.
Dua Orang Diduga Terlibat, Kayu Sempat Dikumpulkan di Lokasi
Dari hasil penelusuran petugas di lapangan, aktivitas perusakan itu diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Setelah satu orang terlihat beraksi, seorang lainnya menyusul ke lokasi kejadian. Kayu hasil tebangan itu pun diduga tidak langsung diangkut, melainkan ditumpuk terlebih dahulu di sekitar lokasi penebangan.
"Mereka sudah menyalahi aturan, karena masuk tanpa izin. Parahnya lagi melakukan penebangan mangrove," ujarnya.
Upaya Kedua Berhasil Digagalkan Petugas
Pengelola sebenarnya telah mencium gelagat akan adanya aksi serupa pada Kamis (27/8). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. Hasilnya, rencana penebangan kedua berhasil dicegah dan petugas langsung melakukan pemantauan di sejumlah titik bekas tebangan.
"Untuk sementara kami masih melakukan pemantauan di lapangan. Kalau kembali terjadi, tentu kami akan mengambil tindakan lebih tegas," katanya.
Dasar Hukum Pengamanan Berasal dari Mandat Pemilik Lahan
Benny menegaskan langkah pengamanan yang dilakukan pihaknya memiliki dasar yang kuat. Pengelola mengantongi mandat tertulis dari PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) selaku pemilik lahan. Surat yang ditandatangani Direktur PT KLTD Melky Aliandri itu memberikan kewenangan kepada pengelola Pantai Aruna untuk menolak, melarang, hingga menghentikan aktivitas pihak luar yang berpotensi merugikan kawasan.
Mangrove Benteng Terakhir dari Abrasi dan Penyimpan Karbon
Pengawasan ketat ini bukan tanpa alasan. Vegetasi pesisir tersebut memiliki peran krusial sebagai pelindung alami wilayah pantai dari terpaan gelombang dan angin. Selain mereduksi risiko abrasi, ekosistem ini juga menjadi habitat bagi berbagai biota laut serta berfungsi menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah signifikan.
Jika fungsi ekologis ini rusak, dampaknya akan dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, pengelola berharap tidak ada lagi pihak yang berani melakukan aktivitas serupa tanpa izin.
Apabila ditemukan kembali aktivitas yang merusak kawasan, pengelola siap mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Upaya ini diharapkan menjaga kawasan pesisir Pantai Aruna tetap lestari dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Lampung Selatan.