Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 769 Kartrid Etomidate di Pelabuhan Bakauheni, Empat Tersangka Ditangkap

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Sabtu, 05 September 2026 | 14:02:32 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti 769 kartrid mengandung etomidate yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (20/8) malam.

Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan peredaran 769 kartrid mengandung etomidate dalam pemeriksaan kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kamis (20/8) malam. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai penerima barang di wilayah Depok, Jawa Barat. Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika senilai Rp2,3 miliar.

KALIANDA — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap empat orang dalam pengungkapan peredaran 769 kartrid mengandung etomidate yang disita di Pelabuhan Bakauheni. Dua tersangka tambahan berinisial DK (34) dan AG (26) dibekuk saat pengembangan perkara di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah sebelumnya dua orang diamankan lebih dulu di lokasi pemeriksaan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyebut total tersangka yang kini ditahan berjumlah empat orang. Mereka adalah FRD (32) dan SPR (47), warga Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta DK warga Cengkareng Timur dan AG warga Kapuk, keduanya dari Jakarta Barat.

Kronologi Penyitaan di Pos Seaport Interdiction

Penangkapan berawal saat petugas memeriksa mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi F 1288 RP yang melintas di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan ratusan kartrid yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa 769 kartrid yang diamankan positif mengandung etomidate. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai penerima barang kiriman.

Nilai Barang Bukti Capai Rp2,3 Miliar

Deddy Kurniawan memperkirakan nilai ekonomis dari 769 kartrid etomidate tersebut mencapai Rp2,3 miliar dengan asumsi harga jual setiap kartrid Rp3 juta. Penyitaan ini dinilai mampu mencegah peredaran barang terlarang dalam skala yang lebih luas.

"Jika diasumsikan satu kartrid dikonsumsi oleh satu orang, maka sebanyak 769 kartrid yang berhasil disita tersebut setidaknya dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 769 orang," kata Deddy Kurniawan di Kalianda, Jumat.

Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar barang terlarang.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu masuk dan keluar utama Pulau Sumatera. Polres Lampung Selatan menyatakan akan terus memperketat pemeriksaan kendaraan guna mencegah penyelundupan barang terlarang melalui jalur laut.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top