BANDAR LAMPUNG — Publik mulai mempertanyakan alur pembahasan anggaran hibah Rp60 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung. Sorotan utama mengarah pada fungsi pengawasan DPRD yang dinilai tidak terlihat dalam proses persetujuan hingga pengawasan realisasi dana tersebut.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dana hibah itu dianggarkan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp15 miliar masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dan tahap kedua Rp45 miliar direncanakan pada 2026.
Prioritas APBD Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Warga
Besaran nominal itu memicu perdebatan mengenai skala prioritas keuangan daerah. Di saat persoalan infrastruktur lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan banjir masih membutuhkan perhatian serius, pengucuran dana hibah ke instansi vertikal dinilai kurang sejalan dengan kebutuhan mendesak warga.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif mengenai urgensi pembangunan gedung tersebut. Padahal, dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah kepada instansi pemerintah memang dimungkinkan, namun wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
DPRD Dinilai Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan
DPRD Kota Bandar Lampung dinilai lalai dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan. Lembaga legislatif seharusnya memastikan setiap rupiah APBD memiliki dasar hukum kuat, efektif, efisien, serta memberikan manfaat seimbang bagi kepentingan masyarakat luas.
Ketiadaan sikap resmi dari DPRD memunculkan spekulasi di tengah publik. Masyarakat menunggu kejelasan apakah proses pembahasan hibah ini telah melalui kajian mendalam saat penyusunan APBD, termasuk penilaian atas manfaat langsung bagi warga Kota Bandar Lampung.
Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Pemkot Bandar Lampung dan DPRD didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemberian hibah, mekanisme penganggaran, serta target manfaat dari pembangunan Gedung Kejati Lampung yang menggunakan uang rakyat tersebut.
Tanpa transparansi, kebijakan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan APBD. Setiap kebijakan yang menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun hasil yang dirasakan masyarakat.