Pencarian

Bapenda Lampung Bidik 57 Perusahaan Belum Patuh Water Meter, Potensi Pajak Air Permukaan Bocor

Senin, 10 Agustus 2026 • 14:55:01 WIB
Bapenda Lampung Bidik 57 Perusahaan Belum Patuh Water Meter, Potensi Pajak Air Permukaan Bocor
Petugas Bapenda Lampung memverifikasi water meter perusahaan wajib pajak air permukaan di Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG — Lebih dari separuh perusahaan wajib pajak air permukaan di Lampung belum memiliki alat ukur water meter yang berfungsi. Bapenda Provinsi Lampung mencatat, dari total 101 perusahaan yang telah didata, hanya 44 yang alatnya aktif, sedangkan 57 lainnya bermasalah.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan bervariasi. Sebagian perusahaan sama sekali belum memasang alat, sebagian lainnya alatnya sudah terpasang namun rusak dan tidak dilaporkan.

"Yang sudah menggunakan water meter ada 44 perusahaan. Berarti ada 57 yang belum. Ada yang sudah rusak, ada yang memang sama sekali belum," kata Saipul.

Regulasi Sudah Jelas, Kendala Utama di Biaya Pengadaan

Padahal, kewajiban penyediaan water meter bagi perusahaan pemanfaat air permukaan sudah diatur dalam regulasi daerah. Perusahaan seharusnya menyediakan alat tersebut secara mandiri agar volume pengambilan air bisa terukur dan menjadi dasar pengenaan pajak yang adil.

Saipul menyebut salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah biaya pengadaan yang tidak murah. Water meter dengan teknologi internet of things (IoT) yang memungkinkan pemantauan jarak jauh dibanderol mulai Rp68 juta hingga lebih dari Rp200 juta per unit.

"Perusahaan itu membiayai sendiri. Mereka mau membayar pajak, mau membeli water meter, tetapi mungkin masih terasa berat," ujarnya.

Berapa Potensi Kerugian Pajak yang Bocor?

Dengan 57 perusahaan yang tidak terukur, potensi kebocoran penerimaan pajak air permukaan diperkirakan signifikan. Tanpa data volume yang akurat, perusahaan bisa saja melaporkan jumlah pemanfaatan air di bawah kapasitas riil, sehingga setoran pajak ke kas daerah tidak maksimal.

Bapenda Lampung belum merinci estimasi nominal potensi penerimaan yang hilang. Namun, pemprov dipastikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pendekatan persuasif sekaligus penegakan aturan.

Langkah Bapenda: Teguran Hingga Sanksi?

Ke depan, Bapenda akan memverifikasi ulang data perusahaan yang belum patuh. Perusahaan yang alatnya rusak akan didorong untuk segera memperbaiki, sementara yang belum memasang sama sekali akan diberikan tenggat waktu pemenuhan.

Jika tidak diindahkan, bukan tidak mungkin pemprov akan menerapkan sanksi administratif. Langkah ini ditempuh demi menjaga prinsip keadilan antarwajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sumber daya air.

Follow www.lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.rilis.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks